METI Dorong RUU Energi Terbarukan Atur Pensiun Dini PLTU Secara Jelas dan Terukur
- 8 Jun
- 1 menit membaca

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) mengatur secara tegas mekanisme pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). METI mendorong agar RUU tersebut mewajibkan pemerintah menyusun peta jalan pensiun dini PLTU yang mencakup model implementasi, pembaruan kebijakan, serta sistem monitoring yang terukur dan transparan. Kejelasan ini dinilai krusial agar penghentian dini PLTU dapat berjalan terencana, konsisten, dan selaras dengan target transisi energi nasional.
Selain itu, METI menilai perlunya definisi yang tegas mengenai konsep ātransisi energi berkeadilanā dalam undang-undang, mengingat selama ini terdapat perbedaan tafsir antara pelaku sektor energi fosil dan pemangku kepentingan energi terbarukan. METI juga menekankan pentingnya penyelarasan ketentuan pensiun dini PLTU dengan rencana amandemen Perpres 112/2022, termasuk pembaruan target net zero. Penyelarasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kejelasan skema pendanaan, serta menjamin keandalan sistem ketenagalistrikan selama proses transisi energi berlangsung.
Sumber:




