top of page

METI Dorong RUU Energi Terbarukan Atur Pensiun Dini PLTU Secara Jelas dan Terukur

  • 8 Jun
  • 1 menit membaca

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) mengatur secara tegas mekanisme pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). METI mendorong agar RUU tersebut mewajibkan pemerintah menyusun peta jalan pensiun dini PLTU yang mencakup model implementasi, pembaruan kebijakan, serta sistem monitoring yang terukur dan transparan. Kejelasan ini dinilai krusial agar penghentian dini PLTU dapat berjalan terencana, konsisten, dan selaras dengan target transisi energi nasional.

Selain itu, METI menilai perlunya definisi yang tegas mengenai konsep ā€œtransisi energi berkeadilanā€ dalam undang-undang, mengingat selama ini terdapat perbedaan tafsir antara pelaku sektor energi fosil dan pemangku kepentingan energi terbarukan. METI juga menekankan pentingnya penyelarasan ketentuan pensiun dini PLTU dengan rencana amandemen Perpres 112/2022, termasuk pembaruan target net zero. Penyelarasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kejelasan skema pendanaan, serta menjamin keandalan sistem ketenagalistrikan selama proses transisi energi berlangsung.


Sumber:

Ā 
Ā 

CONTACT INFORMATION

+62-823-5917-5216

ADDRESS

National Taiwan of Science and Technology Office

No. 43號, Section 4, Keelung Rd, Da’an District, Taipei City, Taiwan 106

Institut Teknologi Sepuluh Nopember Office

Teknik Kimia, Keputih, Sukolilo, Surabaya City, East Java, 60111, Indonesia

Widya Mandala Surabaya Catholic University Office

Kalisari Selatan No 1, Kalisari, Pakuwon City, Mulyorejo, Surabaya City, East Java, 60112, Indonesia

Copyright © 2023 TI-STIC

bottom of page