Pemerintah Tawarkan Insentif Fiskal untuk Dorong UMKM Hijau
- 8 Jun
- 1 menit membaca

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendorong pelaku UMKM agar bertransformasi menuju praktik usaha ramah lingkungan dengan menawarkan berbagai insentif fiskal. Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi investasi pada teknologi hijau, subsidi dan hibah untuk pembelian peralatan seperti panel surya atau mesin daur ulang, pembebasan bea masuk atas peralatan dan bahan baku ramah lingkungan, penurunan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk ramah lingkungan, serta kredit pajak untuk riset dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi hijau. Skema ini diharapkan mampu menurunkan hambatan investasi awal dan mempercepat adopsi teknologi bersih oleh UMKM.
Selain dukungan fiskal, pemerintah juga menyoroti manfaat non-fiskal dari transformasi hijau. UMKM yang menerapkan teknologi ramah lingkungan berpeluang meningkatkan efisiensi operasional, kualitas produk, serta memperkuat citra merek di pasar domestik maupun internasional yang semakin sensitif terhadap isu lingkungan. Peralihan ke energi terbarukan juga dinilai mampu menurunkan jejak karbon, mengurangi limbah, dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor hijau. Pemerintah menilai langkah ini penting tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga untuk memastikan pembangunan berkelanjutan jangka panjang.
Sumber:




