PSEL Kembali Didorong Lewat Perpres 109/2025: Fokus pada Energi Terbarukan dan Skema Tanpa Tipping Fee
- 8 Jun
- 1 menit membaca

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) mengalami evolusi regulasi sejak Perpres 18/2016 yang dibatalkan Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan UU Lingkungan dan Kesehatan. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres 35/2018, memperluas cakupan wilayah dan mengatur pembangunan berbasis teknologi ramah lingkungan. Namun, proyek ini tetap menemui kendala implementasi di lapangan. Untuk memperkuat landasan hukum dan mempercepat realisasi, pemerintah mengesahkan Perpres 109/2025 yang memperluas definisi PSEL menjadi tidak hanya penghasil listrik, tapi juga bioenergi, BBM terbarukan, dan produk sampingan lain.
Perpres baru ini tidak lagi mencantumkan kota sasaran secara eksplisit, namun menetapkan kriteria teknis seperti minimal 1.000 ton sampah/hari dan dukungan APBD. Pemerintah juga menggandeng BPI Danantara dalam proses pemilihan mitra usaha dan menetapkan tarif listrik PSEL sebesar US$0.20/kWh, lebih tinggi dari sebelumnya. Skema tipping fee dihapus dan digantikan dengan subsidi atau kompensasi dari APBN kepada PLN, untuk memastikan kelayakan finansial proyek. Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan pembangunan PSEL di 10 aglomerasi yang ditargetkan rampung pada 2027.
Sumber:




