Pemerintah Percepat Pembangunan PSEL untuk Capai Target Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029

Pemerintah Indonesia mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu instrumen utama untuk mencapai target pengelolaan sampah sebesar 63,41% pada 2026 dan 100% pada 2029, khususnya di kota metropolitan dan kota besar yang menghadapi tingginya timbulan sampah, keterbatasan lahan, kelebihan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta praktik open dumping. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pembangunan PSEL dapat dilakukan di daerah yang memenuhi persyaratan. Sejumlah proyek mulai dipercepat, termasuk PSEL Palembang berkapasitas 1.000 ton sampah per hari dan 20 MW, serta proyek Denpasar Raya (1.200 ton/hari), Kota Bekasi (1.400 ton/hari), dan Bogor Raya (1.500 ton/hari) yang ditargetkan mulai beroperasi sekitar pertengahan 2028. Tahap berikutnya juga mencakup delapan proyek di Yogyakarta Raya, Lampung Raya, Kabupaten Bekasi, Medan Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, serta Kota Bogor dan Kota Depok.
Namun, percepatan pembangunan PSEL masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan fiskal dan komitmen pemerintah daerah, penyediaan lahan, biaya pengangkutan sampah, kepastian pasokan sampah, serta skema tipping fee. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan ekonomi proyek, sebagaimana terlihat pada sejumlah fasilitas generasi sebelumnya yang menghadapi persoalan produksi listrik dan pembayaran tipping fee. Pemerintah dan DPR juga menyoroti perlunya evaluasi model bisnis PSEL, termasuk pengembangan skema generasi baru yang mengintegrasikan biaya pengelolaan sampah ke dalam harga jual listrik kepada PLN. Dengan demikian, pencapaian target pengelolaan sampah 100% pada 2029 tidak hanya bergantung pada pembangunan teknologi PSEL, tetapi juga memerlukan kesiapan regulasi, pendanaan, pemerintah daerah, infrastruktur persampahan, dan model bisnis yang berkelanjutan.
Ā
Sumber:




