Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Sampah 2029, KLHK Dorong Aksi Nyata Daerah
- STIC CEGIR

- 25 Jun
- 1 menit membaca

Pemerintah Indonesia menargetkan Indonesia bebas dari permasalahan sampah pada tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah merupakan kunci utama untuk mencapai target ini. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pemda dalam pengelolaan sampah, serta menegaskan bahwa sanksi pidana dapat dijatuhkan jika pengelolaan sampah tidak sesuai peraturan. Tahun ini, Kementerian LH menargetkan penyelesaian persoalan sampah sebesar 51,20 persen secara nasional.
Dalam kunjungan ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Menteri Hanif mengapresiasi sistem pengelolaan sampah yang telah diterapkan seperti di negara maju, yakni pengumpulan sampah dari sumber (rumah tangga, sekolah, restoran) dan sistem pengumpulan sukarela oleh masyarakat. Bank Sampah Sekumpul yang melayani 15 desa menjadi contoh praktik baik yang perlu direplikasi di daerah lain. Hanif menekankan bahwa keterlibatan masyarakat, transparansi biaya, dan dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk mengurangi beban keuangan negara dan mempercepat tercapainya target nasional pengelolaan sampah.
Referensi:




