Botol Plastik Kecil Dilarang Beredar di Bali Mulai 2026, Gubernur Bali: Sampahnya Tak Terurai Ratusan Tahun
- STIC CEGIR

- 25 Jun
- 1 menit membaca

Mulai Januari 2026, Pemerintah Provinsi Bali akan melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah Plastik Sekali Pakai.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa botol plastik kecil sulit dikendalikan dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai, sehingga menjadi ancaman besar bagi citra Bali sebagai destinasi wisata dunia. Ia memberi waktu hingga Desember 2025 bagi produsen untuk menghabiskan stok yang ada.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari KLHK, Kemendagri, serta komunitas lingkungan, dan diharapkan mendorong industri air minum berinovasi ke arah kemasan ramah lingkungan atau sistem isi ulang.
Referensi:




