Percepatan Pembangunan Bandar Antariksa di Biak: Sinergi Nasional Menuju Kemandirian Akses Antariksa
- 23 jam yang lalu
- 1 menit membaca

BRIN terus mendorong percepatan pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak, Papua, sebagai bagian dari strategi menuju kemandirian akses antariksa dan penguatan posisi di Indonesia di sektor antariksa global. Pembangunan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelanggaraan Keantariksaan 2016-2040, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan. BRIN juga telah menyelesaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa sebagai dasar operasional pembangunan. Pulau Biak, yang terletak dekat khatulistiwa, memberi efisiensi energi dan biaya peluncuran ke orbit rendah bumi (LEO), menjadikannya lokasi strategis untuk peluncuran roket dan pengembangan industri peluncuran satelit.
Selain memperkuat kemandirian teknologi, proyek ini juga diharapkan memberikan multiplier effect bagi wilayah Papua, seperti penciptaan lapangan kerja, penguatan SDM lokal, dan pertumbuhan ekonomi kawasan. Proyek ini juga sejalan dengan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2026-2045 dalam konteks pembangunan wilayah timur Indonesia. BRIN menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk Kementerian, TNI, pemerintah daerah, industri, dan perguruan tinggi, untuk memastikan kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan, kelistrikan, jaringan telekomunikasi, fasilitas kesehatan, serta sistem logistik dan keamanan. Kepala BRIN, Arif Satria, menyatakan bahwa pembangunan ini selaras dangan visi Indonesia Emas 2045, dan berharap proyek ini dapat segera ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) demi memastikan implementasi cepat dan tepat sasaran.




