Indonesia Resmikan Fasilitas RDF untuk Kurangi Ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Emisi
- STIC CEGIR

- 20 Sep
- 1 menit membaca

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq meresmikan fasilitas pengolahan sampah terpadu berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Sukabumi, hasil kolaborasi Pemkab Sukabumi dan PT Semen Jawa. Fasilitas berkapasitas 333 ton/hari ini mengubah sampah non-organik bernilai kalor (plastik, kain, kertas, karet) menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen, sehingga mengurangi ketergantungan pada TPA dan pemakaian bahan bakar fosil. Langkah ini menjawab kondisi darurat–verifikasi KLH/BPLH mencatat timbulan 827 ton/hari (≈301.855 ton/tahun) namun baru 3,28% yang terkelola–serta mendukung target RPJMN 2025-2029 (pengelolaan sampah 51,21% pada 2025 dan 100% pada 2029).
Pemerintah menetapkan sanksi administratif melalui Kepmen/Kepala BPLH No. 758/2025: penghentian operasional TPA maksimal 180 hari dan pembangunan TPA sanitary landfill dalam 1 tahun. RDF diposisikan sebagai solusi cepat, ekonomis (±Rp300 ribu/ton), dan berkelanjutan, dengan dampak pengurangan emisi serta dorongan ekonomi sirkular. SCG–melalui PT Semen Jawa–menyatakan fasilitas RDF Cimenteng sejalan dengan komitmen ESG dan target NZE 2050, memanfaatkan pengalaman >10 tahun pengelolaan RDF di Thailand. KLH/BPLH juga mendampingi pemda secara intensif dan mendorong pergeseran paradigma dari “kumpul-angkut-buang” menuju sistem teknologi kolaboratif yang modern, rendah emisi, dan dapat direplikasi secara nasional.
Sumber:




