KLHK Dorong Paradigma Hukum Baru untuk Hadapi Krisis Lingkungan
- 24 jam yang lalu
- 1 menit membaca

Sekretaris Utama KLHJ, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa persoalan lingkungan saat ini sudah semakin besar dan kompleks, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang lebih relevan. Ia menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sudah memiliki kekuatan dari sisi perencanaan dan penegakan hukum, kondisi perubahan iklim dan bencana ekologis menuntut pembaruan paradigma hukum yang lebih adaptif. Peluncuran buku Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Iklim oleh IOJI dan ICEL menjadi langkah awal untuk merespons kebutuhan ini.
Buku tersebut mengusulkan enam prinsip utama sebagai paradigma hukum baru: strong sustainability, ecological primacy, ecological integrity, ecological limits, ecological justice, dan ecological democracy, governance & rule of law. Prinsip-prinsip ini menempatkan perlindungan alam sejajar atau bahkan lebih tinggi dari kepentingan ekonomi, serta menekankan pentingnya keadilan ekologis lintas generasi dan spesies. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab tantangan lingkungan masa kini dengan solusi hukum yang lebih adil, demokratis, dan berkelanjutan.
Sumber:




