top of page

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres soal PLTSa

  • Gambar penulis: STIC CEGIR
    STIC CEGIR
  • 11 Okt
  • 1 menit membaca
ree

Pemerintah melalui Kemenko Pangan menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah selesai disusun dan hanya menunggu penerbitan resmi. Menteri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasi ini akan mempercepat penanganan sampah nasional serta mendukung ekosistem elektrifikasi sampah. Ia menargetkan bahwa proses perizinan dapat selesai dalam 3-6 bulan, sehingga proyek PLTSa yang dikelola Danantara bisa rampung dalam waktu 1 hingga 1,5 tahun.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani, menjelaskan bahwa dalam aturan baru tidak lagi ada mekanisme tipping fee, melainkan subsidi diberikan dalam bentuk pembelian tenaga listrik. Ketentuan ini berlaku hanya untuk kontrak baru, sementara kontrak lama tetap berjalan sesuai aturan sebelumnya. Pemerintah juga berencana melebur tiga Perpres lama menjadi satu regulasi untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah dengan elektrifikasi. Saat ini, dari target pembangunan PLTSa di 12 kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, baru dua yang beroperasi, yakni PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Solo. Selain PLTSa, pemerintah turut mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif bagi industri semen dan baja.

Ā 

Sumber:

Ā 
Ā 

CONTACT INFORMATION

+62-823-5917-5216

ADDRESS

National Taiwan of Science and Technology Office

No. 43號, Section 4, Keelung Rd, Da’an District, Taipei City, Taiwan 106

Institut Teknologi Sepuluh Nopember Office

Teknik Kimia, Keputih, Sukolilo, Surabaya City, East Java, 60111, Indonesia

Widya Mandala Surabaya Catholic University Office

Kalisari Selatan No 1, Kalisari, Pakuwon City, Mulyorejo, Surabaya City, East Java, 60112, Indonesia

Copyright © 2023 TI-STIC

bottom of page