Impor Limbah Tekstil AS Picu Sorotan atas Kapasitas Daur Ulang Indonesia
- 8 Jun
- 1 menit membaca

Indonesia menyepakati pembukaan impor pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat melalui perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani pada 19 Februari. Dalam kesepakatan tersebut, impor worn shredded clothing (SWC) ditujukan sebagai bahan baku industri daur ulang tekstil, seperti kain perca dan benang daur ulang. Pemerintah menyatakan bahwa bahan tersebut akan langsung diserap oleh industri dalam negeri dan tidak akan dipasarkan kembali sebagai pakaian bekas. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sirkularitas dalam industri tekstil daur ulang serta memperkuat pasokan bahan baku bagi sektor industri terkait di Indonesia.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan Indonesia dalam menangani limbah tekstil, mengingat pengelolaan limbah domestik masih terbatas. Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Indonesia menghasilkan sekitar 2,3 juta ton limbah tekstil pada 2021, tetapi hanya sekitar 0,3 juta ton yang berhasil didaur ulang. Di sisi lain, Amerika Serikat menghasilkan sekitar 17,03 juta ton limbah tekstil pada 2018, dengan tingkat daur ulang hanya sekitar 14,7 persen. Besarnya volume limbah tekstil tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masih memerlukan pengolahan lebih lanjut, sehingga potensi ekspor limbah tekstil ke negara lain, termasuk Indonesia, menjadi isu penting dalam tata kelola limbah global dan industri tekstil berkelanjutan.
Sumber:




