
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mendesak pemerintah daerah untuk mengalokasikan setidaknya 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk pengelolaan sampah guna meningkatkan upaya pengurangan sampah. Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa rata-rata alokasi saat ini hanya 0,6 persen dari APBD, jauh di bawah kebutuhan ideal. Selain keterbatasan anggaran, pengelolaan sampah juga menghadapi tantangan budaya, karena sebagian besar masyarakat belum terbiasa memilah dan mengolah sampah di rumah, seperti melakukan proses komposting dari sampah makanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong pengelolaan sampah berbasis komunitas dengan memastikan setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki bank sampah. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Indonesia menghasilkan 40,1 juta ton sampah pada tahun 2023, dengan 39,62 persen di antaranya berupa sampah makanan dan 19,15 persen sampah plastik. Oleh karena itu, pendekatan struktural dan perubahan perilaku harus berjalan beriringan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat daerah.