MOENV Umumkan Pengetatan Pengawasan Izin untuk Pelanggar Pencemaran Air
- STIC CEGIR

- 10 Nov
- 1 menit membaca

Pada tanggal 22 September 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (MOENV) mengumumkan rencana perubahan terhadap Peraturan tentang Rencana Tindakan Pengendalian Pencemaran Air dan Peninjauan Permohonan Izin. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan izin terhadap perusahaan dan sistem pengolahan air limbah yang terlibat dalam pelanggaran besar terhadap Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Air, seperti pengalihan saluran pembuangan secara ilegal, fasilitas pengolahan air limbah yang tidak memadai, atau kegagalan dalam mempertahankan operasional normal. Masa berlaku izin akan dipersingkat menjadi maksimal tiga tahun, dan masa ini tidak akan dihitung ulang meskipun ada modifikasi pada izin. Aturan baru ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran berulang dan memperketat pengawasan perizinan.
Untuk menangani pencemaran yang terus berlangsung di sungai yang sudah tercemar sedang hingga berat, regulasi yang direvisi mewajibkan perusahaan yang tidak patuh untuk mengurangi limbah cair harian yang diizinkan serta skala produksi menjadi tidak lebih dari 80% kapasitas yang disetujui sebelumnya. Selain itu, perusahaan tersebut dilarang mengajukan permohonan peningkatan kapasitas selama tiga tahun sejak tanggal persetujuan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi ekosistem sungai, memberikan waktu pemulihan bagi badan air yang tercemar, serta mencegah niat operasi ilegal dengan menegakkan akuntabilitas dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Referensi:




