top of page

MOENV Umumkan Pengetatan Pengawasan Izin untuk Pelanggar Pencemaran Air

  • Gambar penulis: STIC CEGIR
    STIC CEGIR
  • 10 Nov
  • 1 menit membaca
ree

Pada tanggal 22 September 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (MOENV) mengumumkan rencana perubahan terhadap Peraturan tentang Rencana Tindakan Pengendalian Pencemaran Air dan Peninjauan Permohonan Izin. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan izin terhadap perusahaan dan sistem pengolahan air limbah yang terlibat dalam pelanggaran besar terhadap Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Air, seperti pengalihan saluran pembuangan secara ilegal, fasilitas pengolahan air limbah yang tidak memadai, atau kegagalan dalam mempertahankan operasional normal. Masa berlaku izin akan dipersingkat menjadi maksimal tiga tahun, dan masa ini tidak akan dihitung ulang meskipun ada modifikasi pada izin. Aturan baru ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran berulang dan memperketat pengawasan perizinan.

Untuk menangani pencemaran yang terus berlangsung di sungai yang sudah tercemar sedang hingga berat, regulasi yang direvisi mewajibkan perusahaan yang tidak patuh untuk mengurangi limbah cair harian yang diizinkan serta skala produksi menjadi tidak lebih dari 80% kapasitas yang disetujui sebelumnya. Selain itu, perusahaan tersebut dilarang mengajukan permohonan peningkatan kapasitas selama tiga tahun sejak tanggal persetujuan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi ekosistem sungai, memberikan waktu pemulihan bagi badan air yang tercemar, serta mencegah niat operasi ilegal dengan menegakkan akuntabilitas dan penegakan hukum yang lebih ketat.


Referensi:

 
 

CONTACT INFORMATION

+62-823-5917-5216

ADDRESS

National Taiwan of Science and Technology Office

No. 43號, Section 4, Keelung Rd, Da’an District, Taipei City, Taiwan 106

Institut Teknologi Sepuluh Nopember Office

Teknik Kimia, Keputih, Sukolilo, Surabaya City, East Java, 60111, Indonesia

Widya Mandala Surabaya Catholic University Office

Kalisari Selatan No 1, Kalisari, Pakuwon City, Mulyorejo, Surabaya City, East Java, 60112, Indonesia

Copyright © 2023 TI-STIC

bottom of page