Pemerintah Dorong Larangan Plastik Sekali Pakai untuk Tekan Pencemaran dan Risiko Mikroplastik
- 8 Jun
- 1 menit membaca

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan pembatasan dan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, sedotan plastik, serta kemasan makanan berbahan styrofoam. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan timbulan sampah dan mencegah pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem serta mengganggu kesehatan masyarakat. Larangan tersebut ditujukan bagi pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, hotel, dan kafe, serta mewajibkan pelaku usaha menyediakan alternatif ramah lingkungan seperti tas guna ulang, kardus, atau kemasan berbahan organik. Pemerintah daerah juga diminta menjadi contoh dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan resmi maupun kantin kantor pemerintahan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menetapkan sanksi administratif secara bertahap bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran hingga sanksi lanjutan sesuai kewenangan daerah. Kebijakan ini juga didorong oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak mikroplastik terhadap kesehatan. Studi dalam jurnal Environmental Science & TechnologyĀ (2024) menunjukkan masyarakat Indonesia mengonsumsi mikroplastik sekitar 15 gram per bulan. Penelitian terbaru juga menemukan mikroplastik dalam air ketuban ibu melahirkan, dengan jenis polyethylene yang umum berasal dari kantong plastik dan kemasan sekali pakai. Temuan tersebut memperkuat urgensi pengurangan plastik sekali pakai sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan dan lingkungan.
Sumber:




