Foto: Badan Imigrasi Nasional (NIA)
Anak-anak yang lahir di Taiwan dari orang tua WNA dapat mengajukan permohonan untuk tinggal di Taiwan setelah berusia 18 tahun.
Taiwan tidak memiliki kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran, sehingga anak yang lahir di Taiwan dari orang tua WNA dianggap sebagai “orang asing” secara hukum.
Jika anak tersebut telah tinggal di Taiwan total 10 tahun dan berada di Taiwan setidaknya 183 hari per tahun, mereka dapat memperpanjang tinggal secara hukum hingga enam tahun setelah berusia 18 tahun.
Selama 6 tahun itu, jika anak tersebut menemukan pekerjaan dengan gaji setidaknya dua kali lipat upah minimum, atau memperoleh kualifikasi professional tertentu, mereka dapat mengajukan permohonan untuk APRC.
Orang yang memenuhi syarat sebagai “profesional asing tingkat tinggi” (foreign high-level professionals) dapat langsung memulai proses naturalisasi, serta dapat mengajukan permohonan APRC bersama anak mereka yang dibawah 18 tahun.
“Profesional asing khusus”(foreign special professionals) yang telah menerima APRC dapat mengajukan permohonan untuk APRC bagi anak mereka yang belum dewasa setelah anak tersebut tinggal selama 3-5 tahun di Taiwan.