top of page

Perjanjian Dagang RI–AS Picu Kekhawatiran Indonesia Jadi Tujuan Limbah Elektronik

  • 8 Jun
  • 1 menit membaca

Pekerja menata sampah elektronik untuk diambil komponen yang masih dapat digunakan di Aceh Besar, Aceh, Rabu (9/6/2021). Sampah elektronik seperti televisi, ponsel, laptop, kipas angin, komputer, kulkas dan barang elektronik rumah tangga yang telah rusak memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola dan dimanfaatkan untuk daur ulang.
Pekerja menata sampah elektronik untuk diambil komponen yang masih dapat digunakan di Aceh Besar, Aceh, Rabu (9/6/2021). Sampah elektronik seperti televisi, ponsel, laptop, kipas angin, komputer, kulkas dan barang elektronik rumah tangga yang telah rusak memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola dan dimanfaatkan untuk daur ulang.

Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat komitmen pengembangan fasilitas pemulihan mineral kritis dari limbah elektronik. Meskipun dinilai sebagai langkah yang mendukung ekonomi sirkular, sejumlah pihak memperingatkan adanya potensi risiko. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai kebijakan tersebut dapat membuka kemungkinan Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah elektronik global, terutama jika fasilitas daur ulang dikembangkan dengan dukungan luar negeri namun disertai peningkatan arus masuk limbah dari negara lain. Kekhawatiran ini muncul karena kapasitas pengelolaan e-waste di Indonesia masih terbatas, sementara pada 2023 timbulan limbah elektronik domestik telah mencapai sekitar 2,1 juta ton dan sebagian besar masih dikelola oleh sektor informal.

Di sisi lain, data global dari United Nations Institute for Training and Research (UNITAR) menunjukkan bahwa timbulan e-waste dunia mencapai sekitar 62 juta ton pada 2022, hampir dua kali lipat dibandingkan 2010, tetapi hanya sekitar 22,3 persen yang tercatat didaur ulang secara resmi. Persoalan penyelundupan limbah elektronik juga masih menjadi tantangan, seperti temuan 73 kontainer e-waste ilegal dari Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada tahun lalu. Organisasi masyarakat sipil menyoroti kurangnya transparansi terkait penanganan kasus tersebut serta meminta pemerintah memastikan bahwa limbah ilegal dikembalikan ke negara asalnya. Isu ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola limbah elektronik di Indonesia seiring meningkatnya kerja sama internasional di bidang pemulihan mineral kritis.


Sumber:

 
 

CONTACT INFORMATION

+62-823-5917-5216

ADDRESS

National Taiwan of Science and Technology Office

No. 43號, Section 4, Keelung Rd, Da’an District, Taipei City, Taiwan 106

Institut Teknologi Sepuluh Nopember Office

Teknik Kimia, Keputih, Sukolilo, Surabaya City, East Java, 60111, Indonesia

Widya Mandala Surabaya Catholic University Office

Kalisari Selatan No 1, Kalisari, Pakuwon City, Mulyorejo, Surabaya City, East Java, 60112, Indonesia

Copyright © 2023 TI-STIC

bottom of page