top of page

SIH: Standar Industri Hijau sebagai Panduan Produksi Ramah Lingkungan

  • 8 Jun
  • 1 menit membaca

Pemerintah Indonesia menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai acuan utama bagi perusahaan untuk menjalankan produksi yang efisien dan ramah lingkungan, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2014 dan Permenperin No. 14 Tahun 2020. SIH mencakup dua jenis persyaratan, yaitu teknis dan manajemen. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan perusahaan, perencanaan strategis, pemantauan, audit internal, CSR, dan aspek ketenagakerjaan. Audit dan sertifikasi SIH dilakukan oleh BBSPJIKB sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH016). Hingga Oktober 2025, telah terbit 72 nomor SIH dan 159 sertifikat, dengan beberapa standar lainnya menunggu pengesahan Menteri Perindustrian dan Kemenkumham.

Persyaratan teknis SIH berfokus pada efisiensi dan pengurangan emisi di enam aspek: penggunaan bahan baku terbarukan dan sisa produksi (prinsip close-loop), efisiensi energi dan transisi ke energi baru-terbarukan, penghematan air dengan prinsip 3R, optimasi proses produksi, desain produk dan kemasan yang dapat digunakan ulang atau mudah terurai, serta pengelolaan limbah yang sesuai baku mutu lingkungan. SIH juga menekankan prinsip ekonomi sirkular, berkembang dari 3R menjadi hingga 10R, sebagai upaya konkret mendukung proses dekarbonisasi sektor industri.


Sumber:

Ā 
Ā 

CONTACT INFORMATION

+62-823-5917-5216

ADDRESS

National Taiwan of Science and Technology Office

No. 43號, Section 4, Keelung Rd, Da’an District, Taipei City, Taiwan 106

Institut Teknologi Sepuluh Nopember Office

Teknik Kimia, Keputih, Sukolilo, Surabaya City, East Java, 60111, Indonesia

Widya Mandala Surabaya Catholic University Office

Kalisari Selatan No 1, Kalisari, Pakuwon City, Mulyorejo, Surabaya City, East Java, 60112, Indonesia

Copyright © 2023 TI-STIC

bottom of page