TPST Bantar Gebang Disorot atas Praktik Open Dumping dan Potensi Pelanggaran Hukum
- 8 Jun
- 1 menit membaca

TPST Bantar Gebang, tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia, menjadi sorotan setelah diketahui masih menggunakan metode open dumping, yakni menumpuk sampah langsung di permukaan tanah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik fasilitas dinilai harus bertanggung jawab atas pengelolaannya. Tragedi longsor yang menewaskan tujuh orang baru-baru ini memperkuat kekhawatiran atas risiko keselamatan dan dampak pencemaran lingkungan di lokasi tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah melakukan penyelidikan awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian dan kemungkinan pelanggaran hukum.
Jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap UU Pengelolaan Sampah maupun UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak yang bertanggung jawab berpotensi menghadapi sanksi pidana, termasuk ancaman penjara 5ā10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar jika kelalaian menyebabkan kematian. TPST Bantar Gebang sendiri telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun dengan volume masuk lebih dari 7.000 ton per hari. Meski telah menggunakan teknologi RDF dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), kapasitas pengolahan masih belum mampu mengimbangi jumlah sampah yang terus bertambah. Pemerintah pun merencanakan penguatan sistem pemilahan dari sumber serta pengembangan fasilitas waste-to-energyĀ sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta.
Ā
Sumber:




