
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan konservasi energi sebagai aspek kunci dalam transisi energi Indonesia. Nurcahyanto, Koordinator Teknologi Konservasi Energi di Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE), menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33/2023 tentang Konservasi Energi untuk memperkuat upaya ini. Regulasi tersebut mewajibkan manajemen energi bagi gedung pemerintahan, kendaraan operasional, dan pengguna energi dengan konsumsi lebih dari 500 ton setara CO2. Untuk menerapkan kebijakan ini, Kementerian tengah menyiapkan peraturan menteri serta mendorong kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Hingga saat ini, sebanyak 4.751 gedung pemerintah telah teridentifikasi sebagai wajib menerapkan sistem manajemen energi. Nurcahyanto juga mengumumkan kemitraan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung program tersebut.
Pada tahun 2024, Kementerian ESDM memberikan penghargaan kepada institusi yang unggul dalam efisiensi energi, termasuk Truntum Gasblok Borobudur yang berhasil mencapai intensitas energi 85 kWh per meter persegi per tahun. Ini menujukkan bahwa efisiensi dapat dicapai tanpa mengorbankan kenyamanan. Nurcahyanto juga menyoroti potensi ekonomi dari energi terbarukan dan langkah-langkah efisiensi, serta mendorong pemerintah daerah untuk menyelaraskan manajemen energi mereka dengan strategi nasional. Melalui inisiatif ini, Kementerian optimis bahwa Indonesia dapat mencapai praktik pengelolaan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.